Kejari Kab Kediri Terima 2 ABH dan Berkas Perkara Atas Meninggalnya Santri Asal Banyuwangi

    Kejari Kab Kediri Terima 2 ABH dan Berkas Perkara Atas Meninggalnya Santri Asal Banyuwangi

    KEDIRI - Perkembangan perkara pidana penganiayaan yang dilakukan 4 anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang viral yang mengakibatkan santri dengan inisial BBM (15) asal Banyuwangi meninggal dunia. 

    Penyidik Anak Polres Kediri Kota melakukan penyerahan 2 ABH dan berkas barang bukti kepada Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dengan inisial AK (17) dan AF (16) di ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024) pukul 09.00 WIB. 

    Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Pidum, Kasi Pidum Aji Rahmadi dan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama dalam keterangan pers menyampaikan, dari 4 terduga perkara pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal santri asal Banyuwangi. 

    "Berkas dan 2 ABH sudah diterima Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, setelah dilakukan beberapa tahapan keduanya dititipkan di Lapas Kediri selama 5 hari, "ucap Iwan di ruang Media Center. 

    Lanjut Kasi Intel bahwa keduanya merupakan Pelajar Pondok klas XI di Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri bersama-sama dengan tersangka MAA dan MNI (penyidikan terpisah) yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban BBM (15) meninggal dunia. 

    "Korban inisial BBM (15) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, " ujar Iwan. 

    Menurut Iwan bahwa setelah Penuntut Umum Anak melakukan penelitian atas Identitas anak yang berkonflik dengan hukum AK dan AF, dengan didampingi oleh orang tua masing-masing serta Kuasa Hukumnya dan setelah identitasnya dipastikan sesuai dengan yang ada dalam berkas perkara.

    Selanjutnya juga dipastikan kondisi anak dalam keadaan sehat (Surat Keterangan Dokter) terhadap anak AK dan AF telah dilakukan penahanan di Lapas Kediri selama 5 hari terhitung mulai tanggal 8 Maret sampai 12 Maret 2024.

    Sebelum dilakukan penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum, penyidik anak telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/02/II/RES.1.24./2024/Satreskrim tanggal 24 Februari 2024.

    Setelah itu penyidik anak pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 telah mengirimkan hasil penyidikan anak berupa berkas perkara untuk dilakukan penelitian.

    Kemudian, dilakukan penelitian, Penuntut Umum anak menyatakan berkas hasil penyidikan belum lengkap (P-18) selanjutnya berkas dikembalikan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 dengan disertai petunjuk (P-19). 

    Selanjutnya Penyidik Anak pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 telah mengembalikan berkas hasil penyidikan, kemudian Penuntut Umum anak melakukan penelitian kembali, setelah dilakukan penelitian kembali disimpulkan berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) Nomor: B-576A/M.5.45/Eku.1/3/2024 tanggal 7 Maret 2024.

    "Selanjutnya, pada hari ini Jumat tanggal 8 Maret 2024 telah dilakukan penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum, Anak AK dan Anak AF kepada Penuntut Umum anak dengan didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri yakni dari Rumah Advokat dan Konsultan Hukum MU & Partners yang beralamat di Jalan Veteran Kelurahan/Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Prov. D.I.Yogyakarta, untuk selanjutnya akan disidangkan, " ungkap Iwan. 

    Dijelaskan Iwan bahwa sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah :

    Kesatu:

    Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah);

    Atau Kedua:

    Primair: Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 (dua puluh) tahun;

    Subsidiair: Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun;

    Atau Ketiga:

    Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun;

    Atau Keempat:

    Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Iwan menuturkan untuk ancaman Pidana Terhadap Anak, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Pasal 81 Ayat (6).

    "Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. Sehingga pidana anak yang dapat diterapkan dalam perkara tersebut adalah paling lama 10 tahun, " tutup Kasi Intelijen Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H

    Sementara, Kasi Pidum Aji Rahmadi menyampaikan, untuk perkara ini kita fokus 2 ABH dulu yaitu AK (17) dan AF (16) dan 2 pelaku lainnya masih dalam proses. Dan, untuk penasehat hukum dari ABH inisial AF (16) dari Verry Achmad. 

    Menurut Undang-undang sistim peradilan anak maksimal 10 tahun, walaupun nanti dalam sangkaan 340 ancaman hukuman mati. Tapi nanti tergantung hasil pembuktian dan fakta-fakta di persidangan. 

    "Dan, ini kita sudah mulai menyusun dakwaan dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencana akan kita perpanjang penahannya karena tanggal 11 dan 12 libur. Dan, saat ini akan dititipkan di Lapas Kediri, " ucap Aji. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kubur Janin di Desa Pule Pelaku Aborsi Kekasih...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPD IWOI Kediri Raya Berikan Penghargaan...

    Berita terkait